Bandar Lampung | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) sukses menggelar seminar virtual dengan tema “Pandemi Covid 19, Bumi Ruwa Jurai Dibawa Kemana” menggunakan aplikasi Zoom, Rabu (15/4/2020). 

"Kegiatan tersebut dihadiri oleh Mahasiswa/ mahasiwi, para delegasi BEM se- Provinsi Lampung, serta dikuti para Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, dan juga masyarakat umum", ungkap M. Arif fadly selaku Presiden BEM Hukum UBL. 

M. Arif menambahkan bahwa acara tersebut menghadirkan beberapa narasumber yakni, Ketua AKHI Provinsi Lampung (Bakal Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung) dr. Zam Zanariah, Sp.S.M.Kes., sebagai narasumber di bidang kesehatan, dan juga Deni Ribowo, S.E. Anggota komisi V DPRD Provinsi Lampung, serta Akademisi Hukum Tata Negara Anggalana, S.H. M.H,.

Ketika diskusi tersebut  dr. Zam mengatakan bahwa kita harus melakukan sosial distancing, rajin cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, hindari kontak langsung seperti bersalaman, jangan berpergian (stay at home), gunakan masker saat berpergiaan disaat mendesak dan saat sakit maupun tidak sakit, jika tidak sehat lakukan isolasi mandiri dan konsultasi ke dokter. 

dr. Zam mengimbau agar masyarakat mengindahkan kebijakan pemerintah dengan cara mematuhi larangan yang telah di sosialisasikan ke masyarakat supaya kita dapat saling tolong menolong untuk memutus pandemi covid 19. Dan sekiranya bagi masyarakat yang mampu secara finansial mari kita bersatu berbagi untuk masyarakat yang membutuhkan dan perekonomiannya rendah. 

Di akhir diskusi dr. Zam berharap kepada seluruh elemen untuk diskusi online tentang covid-19 ini berlanjut dan dibuka untuk umum terkhusus masyarakat Lampung karena kita harus bersama-sama mencari solusi baik mensosialisasi/ edukasi ke masyarakat untuk pencegahan maupun memutus rantai covid-19 ini.

Diskusi juga dihadiri oleh Wakil Rektor III Universitar Bandar Lampung Dr.Bambang Hartono,S,H.,M.Hum beserta para Dosen FH UBL dan di moderatori oleh Recca Ayu Hapsari,S.H,.M.H. 

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UBL, Dr Erlina B, S.H, M.H., mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberika edukasi terhadap wabah virus corona (Covid-19) dalam presfektif kesehatan, social politik maupun hukum.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat mampu memahami upaya- upaya Pemerintah dan tenaga medis untuk melakukan pencegahan Covid-19, sehingga masyarakat mampu untuk memutus rantai penyebaran covid-19 ini,” ungkapnya.

Ketua pekaksana kegiatan, Tommy Pasha mengatakan, bahwa penyampaian dari narasumber pada seminar virtual ini berkaitan dengan apa yang harus kita lakukan dalam memutus penyebaran Covid-19.

“Dalam penyampaiannya para narasumber mengajak masyarakat Lampung khususnya, untuk melakukan social distancing, memakai masker saat berpergian dan rajin mencuci tangan, sehinga dapat memutus rantai penyebaran covid-19,” kata Tommy Pasha. | red